Perekonomian global sedang anjlok.
Namun, pada saat bersamaan, perekonomian Indonesia justru tumbuh. Memasuki
tahun 2013, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi 6,5 persen. Lalu, juga
pada tahun 2013 mendatang, PDB Indonesia
diperkirakan 1 Triliun USD. Gara-gara angka-angka tersebut,
banyak orang terkesima dengan performa ekonomi Indonesia. Banyak yang mengira,
dengan pertumbuhan ekonomi sepesat itu, bangsa Indonesia sudah sejahtera.
Lembaga rentenir Internasional, IMF (Dana Moneter Internasional), turut
terkesima dan memuja-muja pertumbuhan itu. Namun,
fakta lain juga sangat mencengankan. Indeks Gini, yang mengukur tingkat
kesenjangan ekonomi, meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data Biro
Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat kesenjangan ekonomi pada 2011
menjadi 0,41. Padahal, pada tahun 2005, gini rasio Indonesia masih 0,33. Data
lain juga menunjukkan, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia mencapai Rp680
Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33% PDB. Konon, nilai kekayaan
dari 40 ribu orang itu setara dengan kekayaan 60% penduduk atau 140 juta orang.
Data lain menyebutkan, 50 persen kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh
50 orang.
Ringkas cerita, pertumbuhan ekonomi
yang spektakuler itu tidak mencerminkan kesejahteraan rakyat. Yang terjadi,
sebagian besar aset dan pendapat ekonomi hanya dinikmati segelintir orang.
Sementara mayoritas rakyat tidak punya aset dan akses terhadap sumber daya
ekonomi. Akhirnya, terjadilah fenomena: 1% warga negara makin makmur, sementara
99% warga negara hidup pas-pasan. Akhirnya, kita patut bertanya, apakah
pembangunan ekonomi semacam itu yang menjadi cita-cita kita berbangsa? Silahkan
memeriksa cita-cita perekonomian kita ketika para pendiri bangsa sedang
merancang berdirinya negara Republik Indonesia ini.
Bung Hatta pernah berkata, “dalam
suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan tanahnya subur,
semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia Merdeka tak ada
gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat. “Kemerdekaan nasional
tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduanda dari
kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung Hatta di New York, AS, tahun
1960). Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta,
kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis
besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi
kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan
makmur. Artinya, dengan penjelasan di atas, berarti cita-cita perekonomian kita
tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan
penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas
rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh
rakyat.
Supaya cita-cita perekonomian itu
tetap menjiwai proses penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa sepakat
memahatkannya dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945. Dengan
demikian, Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan politik
perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia. Dalam pasal 33 UUD 1945,
ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa
tercapai. Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan
efektif. Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi
terencana). Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni
pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan
keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk
pelibatan sektor swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Namun, sejak orde baru hingga
sekarang ini (dengan pengecualian di era Gus Dur), proses penyelenggaran negara
sangat jauh politik perekonomian ala pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru,
sistem perekonomian kebanyakan didikte oleh kapital asing melalui kelompok
ekonom yang dijuluki “Mafia Barkeley”. Lalu, pada masa pasca reformasi ini,
sistem perekonomian kebanyakan didikte secara langsung oleh lembaga-lembaga
asing, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
Akibatnya, cita-cita perekonomian
sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan pun kandas. Bukannya melikuidasi sisa-sisa
ekonomi kolonial, tetapi malah mengekal-kannya, yang ditandai oleh menguatnya
dominasi kapital asing, politik upah murah, ketergantungan pada impor, dan
kecanduan mengekspor bahan mentah ke negeri-negeri kapitalis maju. Ketimpangan
ekonomi kian menganga. Kemiskinan dan pengangguran terus melonjak naik.
Mayoritas rakyat (75%) bekerja di sektor informal, tanpa perlindungan hukum dan
jaminan sosial. Sementara puluhan juta lainnya menjadi “kuli” di negara-negara
lain.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar