Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri
sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat."
Oleh karena industri dan dagang
kecil (IDK) tergolong dalam batasan UK menurut Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang
UK, maka batasan IDK didefinisikan oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan (Deperindag) sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi
barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersil yang mempunyai kekayaan
bersih paling banyak Rp 200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun
sebesar Rp 1 miliar atau kurang batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu
berdasarkan kriteria jumlah L sudah mulai juga digunakan oleh Deperindag, yakni
sebagai berikut. Industri dan dagang mikro (IDMI): 1-4 orang; industri dan
dagang kecil (IDK): 5-19 orang; industri dan dagang menengah (IDM): 20-99
orang, dan industri dan dagang besar (IDB):100 orang atau lebih.
REFERENSI:
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar