Dari aspek ekonomi, daerah mempunyai tiga pengertian yaitu:
1. Suatu daerah dianggap sebagai ruang di mana kegiatan ekonomi terjadi
clan di
dalam berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama.
Kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan per
kapitanya,
sosial-budayanya, geografisnya, dan sebagainya. Daerah dalam pengertian
seperti ini disebut daerah homogen.
2. Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang yang dikuasai oleh
satu
atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengertian ini
disebut
daerah modal.
3. Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu
administrasi tertentu seperti satu propinsi, kabupaten, kecamatan, dan
seba
yainya. Jadi daerah di sini didasarkan pada pembagian administratif
suatu
negara. Daerah dalam pengertian seperti ini dinamakan daerah perencanaan
atau daerah administrasi.
Dalam praktik, jika kita membahas perencanaan pembangunan ekonomi daerah
maka pengertian yang ketiga tersebut di atas yang lebih banyak
digunakan, karena
1. Dalam melaksanakan kebijaksanaan dan rencana pembangunan daerah
diperlukan tindakan-tindakan dari berbagai lembaga pemerintah. Oleh
karena
itu, akan lebih praktis jika suatu negara dipecah menjadi beberapa
daerah
ekonomi berdasarkan satuan administratif yang ada.
2. Daerah yang batasannya ditentukan secara administratif lebih mudah
dianalisis, karena biasanya pengumpulan data di berbagai daerah dan
suatu
negara, pembagiannya didasarkan pada satuan administratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar