Jumat, 22 Desember 2017

Tugas Softskill

Nama : Jacqueline Sabrina. V
Kelas : 4EB07
NPM : 25214573

Analisis contoh kasus:
Dari kasus yang dijelaskan dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut dilakukan dengan sengaja oleh pimpinan tertinggi perusahaan (direktur) yang mana memanipulasi informasi untuk keuntungan dirinya sendiri. Beliau juga merupakan seorang auditor serta ketua organisasi yang keberadaannya sangat berpengaruh. Kasus tersebut menimbulkan kerugian yang besar,  bukti transaksi yang seharusnya transparan ini ia tidak mau dikeluarkan kepada pemilik rumah sakit, sehingga tidak jelas aliran dananya.
Pelanggaran kode etik dari contoh kasus ini adalah :
1. Integritas, yaitu seharusnya dibutuhkan anggota untuk harus berterus terang dan bersikap jujur. Tapi yang dilakukan oleh direktur utama yang dikira telah dipercayai oleh pemilik rumah sakit dalam memegang jabatannya melakukan hal yang sebaliknya yaitu dia tidak bersikap jujur dalam mengelola keuangan dan tidak mau berterus terang atas hal yang telah terjadi sebenarnya.
2. Objektifitas, dalam hal ini dibutuhkan sikap yang adil, tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam contoh kasus tidak mencerminkan kode etik objektifitas dimana direktur utama bebas memilih kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan dan tidak menunjukan kewajiban professional nya terhadap rumah sakit.
3. Tanggung jawab profesi, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam contoh kasus berbanding terbalik dengan tugas tanggung jawab professional, direktur utama tidak menggunakan moral dan sikap profesionalnya dalam bekerja sehingga rumah sakit mengalami kerugian yang sangat besar atas perilaku tidak professional yang telah ia perbuat.

                Sebaiknya dilakukan audit investigasi karena dengan adanya audit investigasi diharapkan akan diketahui apakah suatu tidakan yang dilakukan oleh unit atau orang dalam satu bagian benar-benar melanggar ketentuan hukum. Dan audit investigasi menjadi hal yang sangat penting apabila nanti hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran hukum materiil dan formil (hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang memuat bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang secara ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam hal ini KUHP. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana yang mengatur tata cara menjalankan hukum pidana materiil, dalam hal ini KUHAP, maka hasil laporan audit investigasinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Jenis-jenis audit:

Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. 
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
·         Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
·         Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
·         Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
·         Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
·         Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
·         Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
·         Auditor Ekstern : Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
·         Auditor Intern : Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
·         Auditor Pajak : Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
·         Auditor Pemerintah : Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Referensi:

Jenis-Jenis Kap (The Big Four) :

1Deloitte Touche Tohmatsu, (juga terkenal dengan merek Deloitte) penghasilan diseluruh dunia mencapai 36.8 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 244.400 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.


2. Price waterhouse Coopers (PwC), kantor ini adalah bentuk gabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan diseluruh dunia mencapai 35.9 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 223.468 karyawan, berkantor pusat di New York City.


3. Ernst and Young, penghasilan di seluruh dunia mencapai 29.6 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 231.000 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.


4. KPMG, merupakan salah satu jasa professional di dunia dan memiliki 3 jalur layanan yaitu audit, pajak, dan penasehat. Penghasilan di seluruh dunia mencapai 25.9 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 188.982 karyawan, berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Empat_Besar_(firma_audit)

Senin, 13 November 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi

Nama: Jacqueline Sabrina V
Kelas : 4EB07
NPM  : 25214573


Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisis
Dalam semua kegiatan banyak orang saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tersebut, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. Seperti kasus tersebut (kasus Mulyana W. Kusuma), auditor BPK telah merugikan anggota KPU karena telah melakukan tindakan suatu jebakan dengan menggunakan alat perekam kepada pemberi kerja dan mendapatkan keuntungan lebih dengan memberitahukan kepada publik bahwa  telah terjadi tindakan korupsi di tubuh KPU. Walaupun terdapat pro dengan apa yang telah dilakukan oleh anggota auditor karena telah mengungkapkan terjadinya korupsi di KPU tetapi tetap saja perilaku tersebut telah melanggar moral dan etika dalam berbisnis. Perilaku tersebut merupakan tindakan yang salah, karena Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Sedangkan yang dilakukan oleh anggota auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah tidak murni dalam membantu orang lain dan telah melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Auditor juga tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk

Senin, 09 Oktober 2017

Tugas Softskill 1

Kode Etik Profesi Akuntansi
Seiring dengan berkembangnya industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga mengalami perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa akuntan publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam melakoni perannya, akuntan publik dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme. Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik. Kode etik tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun semakin tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit.

Pengertian Etika
Kata etika berasal dari kata  “Ethos” yang dalam bahasaYunani artinya “kebiasaan atau karakter” (Siagian, 1996:3). Ia merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata etika mempunyai tiga makna yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan menurut Bertens (2004:32), arti etika dapat dianalisis dari 2 sudut pandang, yaitu etika sebagai praksis dan etika sebagai refleksi. Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan walaupun seharusnya dipraktikkan. Sebagai refleksi, etika merupakan pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi, kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pedoman bagi seseorang mengenai baik buruknya atau benar salahnya suatu perbuatan.
Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik.
Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b. Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h. Tidak berada dalam pengampuan.


Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU.
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
     perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk   usaha perseorangan.
c. Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
    akuntansi.
d. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
e. Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit: alamat akuntan publik; nama dan domisili kantor; maksud dan tujuan pendirian kantor.
f. Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha   persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain
Etika dalam Profesionalisme Akuntan Publik
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau kewajiban menurut undang-undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para langganannya serta hubungan antara ssesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan masayarakat, pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang diberikan, serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindakan dan pikiran, serta integritas moral.
Karena akuntan publik merupakan pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam profesi ini. Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku profesional. Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional, yaitu para profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus menjunjung tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap jasa yang diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya kertidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat merugikan akuntan publik yang lain.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Prinsip Etika Akuntan
Bagian ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip terebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi.
Setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini:
a.    Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.    Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh  yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain, memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
c.    Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perudang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d.   Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e.    Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindaan yang mendiskreditkan profesi.

Aturan Etika Akuntan
Aturan etika akuntan terdiri dari:
a.       Ancaman dan pencegahan
b.      Penunjukkan KAP, Praktisi, atau Jaringan KAP
c.       Benturan kepentingan
d.      Pendapat kedua
e.       Imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya
f.       Pemasaran jasa profesional
g.      Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya
h.      Penyimpanan aset milik klien
i.        Objektivitas-semua jasa profesional
j.        Independensi dalam perikatan assurance
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik

Griffin dan Ebert (2998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan.
Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.    Faktor posisi/kedudukan
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.    Faktor imbalan yang diterima (berupa gaji/upah dan penghargaan/insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil.
3.    Faktor pendidikan (formal, non formal, informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.    Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja)
Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidakmemberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.    Faktor lingkungan keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik.
Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.    Faktor pengalaman hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis.
7.    Faktor religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.    Faktor hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan)
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.    Faktor emotional quotient (EQ)
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat
melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Kenapa saya memilih jurusan akuntansi?

Saya memilih jurusan akuntansi karena ketika saya lulus dari SMA sebenarnya banyak keinginan saya untuk memilih jurusan selain akuntansi. Tetapi pada saat itu saya berfikir mau yang pasti-pasti aja deh gausah yang macem-macem. Karena saat itu saya juga tidak terlalu percaya diri dengan jurusan diluar akuntansi tersebut. Dan karena disetiap perusahaan/usaha apapun itu pasti selalu membutuhkan bagian akuntansi.
Sekian.

Apakah berminat menjadi seorang auditor?
Saya berminat menjadi seorang auditor karena seorang lulusan akuntansi pasti akan berhubungan dengan urusan mengaudit suatu laporan keuangan, saya ingin menerapkan ilmu yang sudah saya dapat diperkuliahan dan berkontribusi bagi perusahaan dimana saya akan bekerja nantinya.
Referensi:
Dewi, Listya Kanda. 2012. “Akuntan Publik dalam Penegakan Kode Etik Profesi” Jurnal Ilmiah

Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. “Etika & Profesional Akuntan Publik” Pekbis Jurnal, Vol. 1, No. 3

Kamis, 23 Maret 2017

Tugas Bahasa Inggris (Softskill)

TUGAS BAHASA INGGRIS
“PRONOUNS”



Disusun Oleh :
Kelompok 9
DONA AMALIA HANUM   (23214238)
GINA YETIKA PUTRI       (24214571)
JACQUELINE SABRINA V (25214573)








Kelas 3EB07
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata Kuliah : Bahasa Inggris Bisnis 2
Dosen : Rina Astriani




   A.    Pengertian dan Penjelasan Pronouns
   ·         Pronoun adalah kata yang digunakan Pada tempat Noun atau Noun Phrase. Oleh karena itu pronoun sering disebut sebagai kata yang mengambil atau menempati posisi Noun/ Noun Phrase. 
   ·         Pronoun adalah kata yang mengambil tempat atau menjelaskan Noun. 
  ·         Pronoun merupakan bagian dari part Of speech yang berfungsi menggantikan Noun atau Noun phrase dan menunjukkan orang, benda atau berupa pertanyaan yang sebelumnya secara spesifik atau pemahaman dari sebuah konteks
Ponoun dapat melakukan apa yang dapat  dilakukan Noun. mereka dapat menjadi subject, Direct object, Indirect Object, Object of Preposition dan masih banyak lagi. bahkan Pronoun mempunyai kata Benda (noun) sendiri didalamnya.
Sebagai Contoh :
  • Angga is a blind Mountain Climber.(noun).  Angga adalah seorang pemanjat gunung yang Buta
  • He is a blind mountain climber. (Pronoun). Dia seorang pemanjat gunung yang buta.
   B.     Fungsi Pronoun
Dalam tata bahasa Bahasa Inggris (Grammar) pronoun mempunyai beberapa fungsi berikut ini:
  1. Noun phrase Head (sebagai Induk prase kata benda/ noun phrase)
  2. Subject ( sebagai Subjek dalam kalimat)
  3. Subject complement (sebagai pelengkap kalimat)
  4. Direct object (sebagai objek langsung)
  5. Object complement (sebagai pelengkap objek dalam kalimat)
  6. Indirect object (Sebagai objek tidak langsung)
  7. Prepositional complement ( sebagai pelengkap preposisi/kata depan)
  8. Appositive ( Sebagai noun (kata benda) atau pronoun (kata ganti) yang digunakan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan noun atau pronoun lain.)
Contohnya yaitu :
  •  friend Joe just became a new father. [appositive berupa noun]
  • My brothera chemical engineer, is very dilligent. [appositive berupa noun phrase]
   C.    Types of Pronouns (Jenis – Jenis Pronoun)
Pronoun terbagi menjadi beberapa jenis dan kategori yang mana Jenis dan kategori tersebut mempunyai penjelasan dan penekanan serta pungsi yang berbeda. perhatikan penjelasan dibawah ini:
  • Indefinite pronouns – those referring to one or more unspecified objects, beings, or places
Pronoun jenis ini mengacu pada satu objek atau lebih yang tidak ditentukan, orang, tempat atau benda.
Contoh:
Each = setiap, tiap-tiap, masing-masing
I have two watches, each costs Rp. 100.000
  • Personal pronouns (kata ganti orang/benda yang menempati posisi subject dan object) – those associated with a certain person, thing, or group; all except you have distinct forms that indicate singular or plural number
Personal Pronoun adalah jenis Pronoun atau kata ganti yang menjelaskan Orang atau orang tertentu, benda, hewan baik itu tunggal maupun jamak.  
Contoh:
“Where is Simon?” “He is in the kitchen.” (pronoun subject)
John likes them (pronoun object)     
  • Reflexive pronouns – those preceded by the adverb, adjective, pronoun, or noun to which they refer, and ending in –self or –selves
Reflexive pronoun adalah jenis kata ganti yang diawali dengan adverb, adjectives, Pronoun, atau Noun, dan biasanya diakhiri dengan kata -Self atau -selves. Kata-kata ganti ini meliputi myself, yourself, herself, himself, itself, ourselves, yourselves dan themselfes. Kata-kata ini digunakan apabila subjek dan objek dalam sebuah kalimat merupakan orang yang sama.
Contoh:
I hit myself with a stick
Anto hits himself with a hammer
  • Demonstrative pronouns (kata ganti penunjuk) – those used to point to something specific within a sentence
Kata Ganti ini digunakan untuk menunjukan atau menjelaskan sesuatu yang spesifik dalam kalimat.
Contoh:
v  This = ini (digunakan untuk benda dekat tunggal)
This is my pen
v  These = ini (digunakan untuk benda dekat jamak)
These are our car
v  That = itu (digunakan untuk benda jauh tunggal)
That is your pen
v  Those = itu (digunakan untuk benda jauh jamak)
Those are our car
  • Possessive pronouns – those designating possession or ownership
Possessive Pronoun adalah jenis kata ganti yang  menunjukan sebuah kepemilikan yang berasal dari personal pronoun.
Contoh:
This is your book      =     This book is yours
Budi is my friend      =    Budi is a friend of mine
  • Relative pronouns – those which refer to nouns mentioned previously, acting to introduce an adjective (relative) clause
Relative Pronoun adalah kata Ganti  yang menjelaskan kata benda yang disebutkan sebelumnya, yang mempunyai fungsi menjelaskan kata sifat yang bersifat relatif (Relative Clause). Relative Pronoun merupakan pronoun yang mengawali adjective clause/relative clause.
Who/whom     =    mengacu pada orang (person)
 Which            =    mengacu pada benda (thing)
 That               =    mengacu pada keduanya (person and thing)
Contoh:
Relative pronoun as a subject = what’s the name of the tall man who just came in?
Relative pronoun as a object = here are the papers that you were looking for
  • Interrogative pronouns – those which introduce a question
Interrogative Pronoun adalah kata ganti yang digunakan untuk menanyakan sesuatu/ bertanya.
Contoh:
v  Who = siapa
Who teaches you English?
v  Whom = siapa (menerangkan orang sebagai objek)
Whom does he love?
v  Whose = kepunyaaan siapa
Whose car is this?
v  What = apa (menanyakan nama, benda, pekerjaan, atau jabatan)
What is your name?
v  Which = yang mana
Which do you prefer, the tea or the coffee?
v  Where = dimana/kemana
Where do you go?
v  When = kapan
When can you visit?
v  Why = mengapa/kenapa
Why do you love me?
v  How = bagaimana, dengan apa
How does he teach you every day?
  • Reciprocal pronouns – those expressing mutual actions or relationship; i.e. one another
Reciprocal Pronoun adalah jenis kata ganti yang digunakan jntuk mengungkapkan tindakan atau hubungan timbal balik. 
Each other      =    ‘Saling’ untuk dua orang atau benda
One another   =    ‘Saling” untuk lebih dari dua orang atau benda
·      Intensive pronouns – those ending in –self or –selves and that serve to emphasize their antecedents
Intensive Pronoun adalah  kata Ganti yang digunakan menekankan sebuah anteseden, bentuk pronoun ini biasanya berakhiran  -Self atau -selves.
     D.    The Rules Of Pronoun (Aturan Penting dalam penulisan Pronoun)
Perlu kalian ketahui bahwa ada aturan penting yang harus kalian pahami benar dalam penulisan bentuk pronoun. Harapannya sih dengan memahami hal ini kita bisa lebih teliti dan bisa menghindari kesalahan dalam menulis (Writing) ataupun berbicara (Speaking). seperti apa peraturan nya? look at the following explanation!
   ·         Subject pronoun selalu digunakan untuk memulai kaliamat. contoh. I do it every day. saya melakukan nya setiap hari
   ·         Subject pronoun juga dapat digunakan untuk mengubah nama subjek. contoh. It was she who decided we should go to Hawaii. waktu itu dia yang memutuskan kami untuk pergi ke Hawaii
 ·Indefinite pronouns tidak memiliki antecedents (kata yang pendahuluinya).  Mereka mampuberdirisendiri. contoh. No one likes the sound of fingernails on a chalkboard. Tidak ada yangmenyukai suara kuku itu pada papan tulis.
   ·       Object pronouns digunakan sebagai objek langsung, object tidak langsung  danobjek Preposisi. termasuk object pronoun you, me, him, her, us, them, dan it. contoh. David talked to her about the mistake. David berbicara kepadanya tentang kesalahan
  ·         Possessive pronouns sudah menunjukkan kepemilikan. maka tidak perlu lagi menggunakan apostrof. cotoh. The cat washed its whiskers. Kucing itu dicuci kumisnya

   E.     Examples of Pronouns (Contoh Pronoun)
Dalam contoh berikut ini, kata yang bercetak miring adalah pronoun.
1.   We are going on vacation. (Kita akan pergi berlibur).
2.   Don’t tell me that you can’t go with us. (Jangan bilang bahwa Anda tidak dapat pergi dengankami.)
3.   Anybody who says it won’t be fun has no clue what they are talking about. (Siapa pun yangmengatakan: “itu tidak akan menyenangkan” itu semuanya tidak berdasar.)
4.   These are terribly steep stairs. (Ini adalah tangga yang sangat curam.)
5.   We ran into each other at the mall. (Kami saling berlarian di mal.)
6.   I’m not sure which is worse: rain or snow. (Saya tidak yakin mana yang lebih buruk: hujanatau salju.)
7.   It is one of the nicest Italian restaurants in town. (Ini adalah salah satu restoran Italia terbaikdi kota ini.)
8.   Richard stared at himself in the mirror. (Richard menatap dirinya sendiri di cermin.)
9.   The laundry isn’t going to do itself. (mesin cuci itu tidak akan melakukan itu sendiri/ mesin cuci tidak akan bergerak sendiri.)
10. Someone spilled orange juice all over the countertop!. (Seseorang menumpahkan tumpahjeruk ke seluruh Meja!)
   F.     Purpose of Pronouns (Tujuan Pronouns)
Tujuan dari penggunaan pronoun bisa disebabkan oleh banyak hal seperti agar lebih singkat, sebuah nama tidak disebutkan berulang-ulang di dalam sebuah kalimat dan efektifitas sebuah kalimat
References :
http://www.ilmubahasainggris.com/english-grammar-pengertian-fungsi-dan-jenis-pronoun-beserta-contoh-kalimatnya/
http://www.academia.edu/9491033/PERSONAL_PRONOUN