1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Setelah kita bahas secara teoritis pengertian badan usaha, tujuan dan nilai
perusahaan,keterbatasan teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan
koperasi yang akan memasuki pasar global, maka perlu diuraikan lebih rinci koperasi sebagai
badan usaha dengan segala karakteristiknya. Dengan mengaitkan kombinasi kerangka teori
perusahaan, teori ekonomi manajerial, dan teori manajemen keuangan dengan karakter khas
koperasi, maka diharapkan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan variable-variabel apa saja
yang menjadi factor penghambat dan factor keberhasilan (key success factors) untuk
mencapai tujuan koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-
prinsip ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi, dan
6. Sistem pembagian keuntungan (SHU)
3.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Prof William F.
Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
·
Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota
adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu
:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income)
yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
·
Kegiatan
Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah
ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi
bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
·
Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan
kantor, dan lain-lain.
2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva
lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka
pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya
listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
·
Sisa Hasil
Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu
tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan
lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain
yang dimaksud adalah :
- Dana cadangan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan Daerah Kerja
- Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang
pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua
hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha