Nama: Jacqueline Sabrina V
Kelas : 4EB07
NPM : 25214573
Kasus Mulyana W Kusuma
Kelas : 4EB07
NPM : 25214573
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar
tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota
BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan
logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat
suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan
pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah
dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik
daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka
disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan
tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh
hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah
satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar
kode etik akuntan.
Analisis
Dalam semua kegiatan banyak orang saling berpacu
satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan
kesempatan dan keuntungan tersebut, memaksa orang untuk menghalalkan segala
cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. Seperti kasus tersebut (kasus
Mulyana W. Kusuma), auditor BPK telah merugikan anggota KPU karena telah
melakukan tindakan suatu jebakan dengan menggunakan alat perekam kepada pemberi
kerja dan mendapatkan keuntungan lebih dengan memberitahukan kepada publik
bahwa telah terjadi tindakan korupsi di tubuh KPU. Walaupun terdapat pro
dengan apa yang telah dilakukan oleh anggota auditor karena telah mengungkapkan
terjadinya korupsi di KPU tetapi tetap saja perilaku tersebut telah melanggar
moral dan etika dalam berbisnis. Perilaku tersebut merupakan tindakan yang
salah, karena Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam
membantu orang lain. Sedangkan yang dilakukan oleh anggota auditor BPK yaitu
Salman Khairiansyah tidak murni dalam membantu orang lain dan telah melakukan
komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan
mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W
Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi
terjadinya korupsi di tubuh KPU. Auditor juga tampak tidak bertanggungjawab,
yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya.
Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan
pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah
terjadi korupsi.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk
Sumber:
https://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk