Senin, 13 November 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi

Nama: Jacqueline Sabrina V
Kelas : 4EB07
NPM  : 25214573


Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisis
Dalam semua kegiatan banyak orang saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tersebut, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. Seperti kasus tersebut (kasus Mulyana W. Kusuma), auditor BPK telah merugikan anggota KPU karena telah melakukan tindakan suatu jebakan dengan menggunakan alat perekam kepada pemberi kerja dan mendapatkan keuntungan lebih dengan memberitahukan kepada publik bahwa  telah terjadi tindakan korupsi di tubuh KPU. Walaupun terdapat pro dengan apa yang telah dilakukan oleh anggota auditor karena telah mengungkapkan terjadinya korupsi di KPU tetapi tetap saja perilaku tersebut telah melanggar moral dan etika dalam berbisnis. Perilaku tersebut merupakan tindakan yang salah, karena Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Sedangkan yang dilakukan oleh anggota auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah tidak murni dalam membantu orang lain dan telah melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Auditor juga tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk