A. Undang-undang
Otonomi Daerah·
·
Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·
Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
UU No.
31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa alasan munculnya Undang-Undang Otonomi Daerah:
Terjadinya krisis ekonomi yang pada akhirnya memunculkan krisis multi dimensi
Isu disintegrasi yang merebak di beberapa propinsi yang kaya Sumberdaya
UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Tujuan:
UU No. 22 a untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaran otonomi daerah
UU No. 25 a Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah serta sistem perimbangan keuangan yang baik antara pusat dan daerah
Beberapa Permasalahan:
Kemampuan keuangan atau kapasitas/potensi fiskal daerah, akan menentukan dapat tidaknya suatu daerah untuk tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan dana.Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah
Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat
Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :
Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PAD dalam APBD
Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air.
Kemampuan keuangan atau kapasitas/potensi fiskal daerah, akan menentukan dapat tidaknya suatu daerah untuk tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan dana.Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah
Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat
Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :
Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PAD dalam APBD
Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air.
REFERENSI:
repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.pp
repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.pp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar