TUGAS SOFTSKILL
HUKUM PERJANJIAN
NAMA KELOMPOK
Indriani
Bachrudin (25214330)
Irfan Ibrahim (25214442)
Jacqueline Sabrina. V (25214573)
Julfa Sukmawati (25214722)
KELAS:
KELAS:
2EB07
KELAPA
DUA, DEPOK
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2015/2016
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2015/2016
Hukum
Perjanjian
1.
Pengertian
Hukum Perjanjian
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama;
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Pengertian Perjanjian
·
R. Wirjono Prodjodikoro
mendefinisikan perjanjian sebagai “suatu perhubungan hukum mengenai harta benda
antara dua pihak dalam mana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu
hal atau tidak melakukan suatu hal,
sedang pihak lain berhak untuk menuntut perjanjian itu.
(Wirdjono P, 1985:1)
(Wirdjono P, 1985:1)
·
Yahya Harahap,
“suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua
orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk
memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan
prestasi”.
·
Perumusan pengertian “perjanjian” dapat
dijumpai pula dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Pasal 1 angka 7
undang-undang Nomor 5tahun 1999 mengartikan perjanjian adalah suatu perbuatan
satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih
pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi, Hukum Perjanjian bisa
diartikan sebagai peraturan yang dibentuk antara dua pihak atau lebih dalam
mana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan suatu hal, sedang pihak
lain berhak untuk menuntut perjanjian itu, baik tertulis maupun tidak tertulis yang tersusun dalam suatu system.
2.
Unsur-unsur
Perjanjian
Berdasarkan
perumusan pengertian tersebut, dapat disimpulkan unsur-unsur perjanjian menurut konsepsi undang-undang Nomor 5 tahun
1999 meliputi:
a. perjanjian
terjadi karena suatu perbuatan;
b. perbuatan
tersebut dilakukan oleh pelaku usaha sebagai para pihak dalam perjanjian;
c. perjanjiannya
dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis;
d. tidak
menyebutkan tujuan perjanjian
3.
Subjek
Perjanjian
Menurut
undang-undang Nomor 5 tahun 1999, subjek hukum di dalam perjanjian adalah
“pelaku usaha”. Pasal 1 angka 5 undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyatakan,
yang dimaksud “pelaku usaha” adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi. Dengan demikian, berdasarkan perumusan yang diberikan pasal 1
angka 5 tersebut, subjek hukum di dalam perjanjian bisa berupa perseorangan
atau badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum, baik swasta maupun
milik negara.
Terjadinya
perjanjian disebabkan oleh adanya hubungan hukum dalam harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, dengan demikian pelaksana dari suatu perjanjian minimal
dua orang yang berhadapan yang menduduki tempat yang berbeda . Satu orang
menjadi “kreditur dan satu orang lainnya lagi menjadi debitur”. Kedua subjek
tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam perjanjian yang mereka
sepakati yaitu satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi dan di pihak lain
berhak menuntut pelaksanaan prestasi. Menurut teori dan praktek perjanjian,
kreditur dan debitur terdiri dari (Yahya
Harahap, 1982:13-14):
1) Individu
sebagai persoon yang bersangkutan yaitu:
a) Natuurlijke
persoon atau manusia tertentu
b) Recht
persoon atau badan hukum
2) Seorang
atas keadaan tertentu mempergunakan kedudukan/hak orang lain tertentu, misalnya seorang bezitter atas kapal
3) Persoon
yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu berarti kreditur yang telah menjadi
subjek semula telah ditetapkan dalam perjanjian, sewaktu-waktu dapat diganti
kedudukannya dengan kreditur/debitur baru. Perjanjian ini berbentuk “aan
toonder” atau perjanjian atas nama atau kepada pemegang/pembawa pada
surat-surat tagihan hutang.
4. Objek
Perjanjian
Objek perjanjian adalah
suatu prestasi. Menurut ketentuan pasal 1234 KUH Perdata, prestasi dapat berupa
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan
tidak berbuat sesuatu. Perjanjian memberikan
sesuatu berupa penyerahan sesuatu barang atau memberikan sesuatu kenikmatan
atas suatu barang.
Berbuat sesuatu adalah
setiap prestasi untuk melakukan sesuatu, bukan berupa memberikan sesuatu.
Misalnya melukis.
Sedangkan Tidak berbuat sesuatu adalah jika
debitur berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tertentu misalnya tidak akan
membangun sebuah pagar.
Agar perjanjian sah maka
objek suatu perjanjian harus memenuhi beberapa syarat tertentu, yaitu
(R.Setiawan, 1979:3):
o
Objeknya
harus tertentu atau dapat ditentukan (Pasal 1320 sub 3 KUH. Perdata)
o
Objeknya
diperkenankan oleh undang-undang (Pasal 1335 dan 1337 KUH. Perdata)
o
Prestasinya
dimungkinkan untuk dilaksanakan.
5.
Syarat sahnya Perjanjian
§
Ditinjau dari Hukum Privat
Agar suatu Perjanjian dapat
menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya; Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan
mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai
diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya
orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena
takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu
perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa,
tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan
orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal
1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam
hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada
siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung No.3/1963 tanggal 5
September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak
cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin
suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah
batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis
objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan yang
dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang
yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika
dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang
halal.
Sahnya causa dari suatu
persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang
halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak
(keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai
subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat
ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka
perjanjian batal demi hukum.
§
Ditinjau dari
Hukum Publik
Berbeda dengan perjanjian dalam
hukum privat yang sah dan mengikat para pihak sejak adanya kata sepakat, namun
dalam hukum publik kata sepakat hanya menunjukkan kesaksian naskah perjanjian,
bukan keabsahan perjanjian. Dan setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat
para pihak apabila para pihak belum melakukan ratifikasi.
Tahapan pembuatan perjanjian
meliputi :
a. perundingan dimana negara
mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral;
b. penerimaan naskah perjanjian
(adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta
konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui
pemungutan suara;
c. kesaksian naskah perjanjian
(authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan
bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferens iPasal 10 Konvensi
Wina, dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam naskah perjanjian atau
sesuai dengan yang telah diputuskan oleh utusan-utusan dalam konferensi. Kalau
tidak ditentukan maka pengesahan dapat dilakukan dengan membubuhi tanda tangan
atau paraf di bawah naskah perjanjian.
d. persetujuan mengikatkan diri
(consent to the bound), diberikan dalam bermacam cara tergantung pada
permufakatan para pihak pada waktu mengadakan perjanjian, dimana cara untuk
menyatakan persetujuan adalah
sebagai berikut :
a) penandatanganan,
Pasal 12 Konvensi Wina menyatakan
:
- persetujuan negara untuk diikat
suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk tandatangan wakil negara
tersebut;
- bila perjanjian itu sendiri
yang menyatakannya;
- bila terbukti bahwa
negara-negara yang ikut berunding menyetujuidemikian;
- bila full powers wakil-wakil
negara menyebutkan demikian atau
dinyatakan dengan jelas pada
waktu perundingan.
b) pengesahan, melalui ratifikasi
dimana perjanjian tersebut disahkan oleh badan yang berwenang di negara
anggota.
6.
Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata,
yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Dari Pasal ini
dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini
dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat
perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak
dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya,
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh
kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan
membawa kerugian kepada pihak ketiga.
1) Bagi negara pihak :
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan
bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik atau in good faith. Pelaksanaan perjanjian itu
dilakukan oleh organ-organ negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan
untuk menjamin pelaksanaannya. Daya ikat perjanjian didasarkan pada prinsip pacta
sunt servanda.
2) Bagi negara lain : Berbeda
dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak
dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan
akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada
negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan
negara tersebut (contoh : Pasal 2 (6) Piagam PBB yang menyatakan bahwa
negara-negara bukan anggota PBB harus bertindak sesuai dengan asas PBB sejauh
mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional). Pasal
35 Konvensi Wina mengatur bahwa perjanjian internasional dapat
menimbulkan akibat bagi pihak
ketiga berupa kewajiban atas persetujuan mereka dimana persetujuan tersebut
diwujudkan dalam bentuk tertulis.
7. Berakhirnya
perjanjian
v
Ditinjau dari Hukum Privat
Perjanjian
berakhir karena :
a. ditentukan
oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. undang-undang
menentukan batas berlakunya perjanjian; Hukum Perjanjian Lista Kuspriatni
Aspek Hukum
dalam Ekonomi Hal. 4
c. para pihak
atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. tertentu maka
persetujuan akan hapus;
Peristiwa
tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur
dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan
dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang
disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena
adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi
menjadi dua macam yaitu :
keadaan memaksa
absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi
perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang,
dan adanya lahar (force majeur). Akibat keadaan memaksa absolut (force
majeur) :
a. debitur tidak
perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur
tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari
kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut
dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
c. keadaan
memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih
mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus
dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau menggunakan
kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya
kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban
resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan
debitur.
d. pernyataan
menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua
belah pihak atau
oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya
perjanjian kerja;
e. putusan
hakim;
f. tujuan
perjanjian telah tercapai;
g. dengan
persetujuan para pihak (herroeping).
v Ditinjau dari
Hukum Publik
(1) sesuai
dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
(2) atas
persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
(3) akibat
peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan
kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum
internasional yang baru, perang.
8. Perjanjian-perjanjian
yang Dilarang
Dalam undang-undang nomor 5
tahun 1999 terdapat 11 macam perjanjian-perjanjian yang dilarang untuk dibuat
oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, sebagaimana diatur dalam pasal 4
sampai dengan pasal 16 yaitu sebagai berikut:
a)
Oligopoli
(Pasal 4)
b)
Penetapan
harga (Pasal 5)
c)
Diskriminasi
harga dan Diskon (Pasal 6 sampai dengan Pasal 8)
d)
Pembagian
wilayah (Pasal 9)
e)
Pemboikotan
(Pasal 10)
f)
Kartel
(Pasal 11)
g)
Trust
(Pasal 12)
h)
Oligopsoni
(Pasal 13)
i)
Integrasi
vertical (Pasal 14)
j)
Perjanjian
tertutup (Pasal 15)
k)
Perjanjian
dengan luar negeri (Pasal 16)
Daftar Pustaka
Usman,
Rachmadi
S. H.
Hukum
Persaingan Usaha di Indonesia.
Dr. Untung, H. Budi. S.H., M.M. Hukum dan Etika Bisnis.
Sari, Kartika. Hukum
dalam Ekonomi edisi 2.
Emirzon, Joni. Aspek-aspek
hukum perusahaan jasa penilai.