1. Jenis Koperasi
- Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi menurut bidang
usahanya :
1. Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi
Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para
anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
adalah
koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha atau
Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
2. Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
A.Koperasi Primer : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Referensi :
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://mrizafahlifi.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_749.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar