1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement
and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.
Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
4.
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Referensi :
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar