Senin, 16 November 2015

BAB II - Pengertian, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".


Pengertian Koperasi 
Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:

"Cooperative define as an association of persons usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking".

"Pengertian koperasi kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut"

Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang. 

Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. 

Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi


Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah 
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi



1. Prinsip menurut Munkner Hans H. 
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
 
1.Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.Demokrasi ( democracy )
3.kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
 4.ekonomi ( Economy )
5.Kebebasan ( Liberty )
6.Keadilan ( Equity )
7.Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

2. Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
 Prinsipprinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :  
1.Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)   
2.Keanggotaan yang terbuka (Open membership)  
3. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)  
4.Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing– masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )  
5.Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )  
6.Barangbarang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods )  
7.Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality) 
 
Prinsip prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :  
1.Pembelian barang secara tunai  
2.Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat  
3.Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar  
4.Pemberian bunga atas modal dibatasi  
5.Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian  
6.Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social  
7.Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik 
3. Prinsip menurut Raiffeisen  
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :   
1.Swadaya  
2.Daerah kerja terbatas  
3.SHU untuk cadangan  
4.Tanggung jawab anggota tidak terbatas  
5.Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan  
6.Usaha hanya kepada anggota  
7.Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip menurut Schulze  
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara : 1.Membeli saham untuk menjadi anggota  
2.Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal  
3.Membatasi pinjaman untuk jangka pendek  
4.Menetapkan wilayah kerja diperkotaan  
5.Menggaji para pengurus 
6.Membagi keuntungan kepada para anggota

 
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )  
ICA ( International didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang– undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan  bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip  – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – 
 one member one vote)
* Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing  – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang  – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –  undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
 
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang  – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian 

Prinsip–  prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 3.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing  – masing anggota
4.Adanya pembatasan bunga atas modal
5.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri 

Menurut Undang –  undang No. 25 Tahun 1992 Prinsip  –  prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya  jasa usaha masing –  masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi


http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html#
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html# 
http://www.academia.edu/9012494/PENGERTIAN_TUJUAN_dan_PRINSIP-PRINSIP_KOPERASI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar