1. faktor yang
perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan
1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah
jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang
akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan
Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh
karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan
dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya
omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan
baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
2.
Keunggulan dan kelemahan
badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
Keunggulan
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik
dapat berganti-ganti.
·
Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
Kelemahan
·
PT merupakan subyek pajak tersendiri.
Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang
dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak
pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·
Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
·
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap
kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang
menyangkut laba perusahaan.
3.
Badan usaha yang
sebagian/seluruh modelnya berasal dari pemerintah
BUMN
4.
Badan usaha yang bukan
merupakan badan hukum, cirri-ciri, dan contohnya
Merupakan perusahaan yang
dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun
perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan
Perdata, Firma, CV.
Beberapa penjelasan singkat mengenai
Perusahan Bukan Badan Hukum.
- Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
- Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
5.
Beberapa bentuk
penggabungan badan usaha , dan tujuannya
Penggabungan badan usaha adalah salah satu
strategi yang dilakukan oleh beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
mengurangi tingginya persaingan, menggabungkan kekuatan serta bertujuan untuk
membuat kegiatan usaha dapat berjalan dengan efisien dan efektif.
Bentuk gabungan badan usaha dalam
bisnis:
·
Bentuk Holding Company
Suatu
bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan cara pembelian
sebagian saham atau seluruh saham satu/ beberapa badan usaha.
·
Bentuk Join Venture
Bentuk
gabungan beberapa badan usaha yang berasal dari Negara-negara yang berbbeda
menjadi satu kesatuan ekonomi yang bebentuk Perseroan Terbatas
·
Bentuk Trust
Merupakan
bentuk gabungan beberapa badan usaha dengan cara melebur beberapa badan usaha
menjadi sebuah badan usaha baru yang lebih besar.
·
Bentuk Concern
Bentuk
gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan tujuan utntuk memecahkan
masalah pembelian.
·
Bentuk Kartel
Bentuk
gabungan beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan melakukan beberapa
kesepakatan /beberapa perjanjian tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar