Kamis, 04 Desember 2014

Softskill Badan Usaha



1. faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan
1.    Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.    Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.    Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.    Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.    Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

6.    Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.    Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.    Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.

2.    Keunggulan dan kelemahan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas

Keunggulan

·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·         Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·         Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.


3.    Badan usaha yang sebagian/seluruh modelnya berasal dari pemerintah

BUMN

4.    Badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, cirri-ciri, dan contohnya

 Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.

Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
  1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  2. Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
  3. Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
  4. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
  5. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.

5.    Beberapa bentuk penggabungan badan usaha , dan tujuannya
 Penggabungan badan usaha adalah salah satu strategi yang dilakukan oleh beberapa badan usaha yang bertujuan untuk mengurangi tingginya persaingan, menggabungkan kekuatan serta bertujuan untuk membuat kegiatan usaha dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

Bentuk gabungan badan usaha dalam bisnis:
·         Bentuk Holding Company
Suatu bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan cara pembelian sebagian saham atau seluruh saham satu/ beberapa badan usaha.
·         Bentuk Join Venture
Bentuk gabungan beberapa badan usaha yang berasal dari Negara-negara yang berbbeda menjadi satu kesatuan ekonomi yang bebentuk Perseroan Terbatas
·         Bentuk Trust
Merupakan bentuk gabungan beberapa badan usaha dengan cara melebur beberapa badan usaha menjadi sebuah badan usaha baru yang lebih besar.
·         Bentuk Concern
Bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan tujuan utntuk memecahkan masalah pembelian.
·         Bentuk Kartel
Bentuk gabungan beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan melakukan beberapa kesepakatan /beberapa perjanjian tertentu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar