Kode Etik Profesi Akuntansi
Seiring dengan
berkembangnya industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga mengalami
perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa akuntan
publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam melakoni
perannya, akuntan publik dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme.
Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila
memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter.
Karakter menunjukkan personality seorang profesional, yang diantaranya
diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan
akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Sikap
dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik. Kode etik
tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak.
Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun semakin
tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin
sulit.
Pengertian
Etika
Kata etika berasal dari
kata “Ethos” yang dalam bahasaYunani
artinya “kebiasaan atau karakter” (Siagian, 1996:3). Ia merupakan cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kata etika mempunyai tiga makna yang salah satunya
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan menurut
Bertens (2004:32), arti etika dapat dianalisis dari 2 sudut pandang, yaitu
etika sebagai praksis dan etika sebagai refleksi. Etika sebagai praksis berarti
nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktikkan atau justru tidak
dipraktikkan walaupun seharusnya dipraktikkan. Sebagai refleksi, etika
merupakan pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi, kita berpikir tentang
apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
etika merupakan pedoman bagi seseorang mengenai baik buruknya atau benar
salahnya suatu perbuatan.
Profesi
Akuntan Publik
Berdasarkan
Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan
publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau
menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik
yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan
dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi
akuntan publik.
Izin
menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima)
tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin
menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b.
Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.
Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan
publik.
f.
Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan
tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g.
Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h.
Tidak berada dalam pengampuan.
Kantor Akuntan
Publik
Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai
wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan
no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata,
firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik, yang diatur dalam UU.
Izin usaha KAP
diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib
Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha
perseorangan.
c. Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi.
d. Memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu.
e. Membuat surat
pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan
paling sedikit: alamat akuntan publik; nama dan domisili kantor; maksud dan
tujuan pendirian kantor.
f. Memiliki akta pendirian yang dibuat
oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha
lain
Etika dalam Profesionalisme Akuntan
Publik
Etika meliputi
sifat-sifat manusia yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau
kewajiban menurut undang-undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan
prinsip moral yang mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para
langganannya serta hubungan antara ssesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan
masayarakat, pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang
diberikan, serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan
tindakan dan pikiran, serta integritas moral.
Karena akuntan publik
merupakan pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam
profesi ini. Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku
profesional. Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional,
yaitu para profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang
lebih tinggi dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus
menjunjung tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap
jasa yang diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya
kertidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat
merugikan akuntan publik yang lain.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam menjalankan
perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan
publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan
para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi
dengan masyarakat.
Kode etik akuntan
publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi
profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI
adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi
akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Kode etik akuntan
publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode
etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari kode etik ini
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu.
Prinsip
Etika Akuntan
Bagian ini menetapkan
prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip terebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap
prinsip dasar etika profesi.
Setiap praktisi wajib
mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini:
a. Prinsip
Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur
dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan
pekerjaannya.
b. Prinsip
Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain, memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
c. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi wajib memelihara
pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang
dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat
menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, perudang-undangan, dan metode pelaksanaan
pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan
standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa
profesionalnya.
d. Prinsip
Kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional
dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk
keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e. Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindaan yang mendiskreditkan
profesi.
Aturan
Etika Akuntan
Aturan etika akuntan terdiri dari:
a.
Ancaman dan pencegahan
b.
Penunjukkan KAP, Praktisi, atau Jaringan
KAP
c.
Benturan kepentingan
d.
Pendapat kedua
e.
Imbalan jasa profesional dan bentuk
remunerasi lainnya
f.
Pemasaran jasa profesional
g.
Penerimaan hadiah atau bentuk
keramah-tamahan lainnya
h.
Penyimpanan aset milik klien
i.
Objektivitas-semua jasa profesional
j.
Independensi dalam perikatan assurance
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap
dan Perilaku Etis Akuntan Publik
Griffin
dan Ebert (2998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai
dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan
tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan.
Dalam
hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia
(edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh
terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk akuntan publik. Faktor-faktor
tersebut antara lain:
1.
Faktor
posisi/kedudukan
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin
tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung
memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap
dan perilaku etis mereka.
2.
Faktor
imbalan yang diterima (berupa gaji/upah dan penghargaan/insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja,
mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang
sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin
baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa
timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang
yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan,
baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil.
3.
Faktor
pendidikan (formal, non formal, informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan
Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal)
mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.
Faktor
organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan
dengan rekan kerja)
Komitmen atasan merupakan wibawa dari
profesi, bila atasan tidakmemberi contoh yang baik pada bawahan maka akan
menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa
bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut
menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik
akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja,
hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.
Faktor
lingkungan keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk
memilih sikap yang konformis/searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang
dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara
lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk
menghindari konflik.
Jadi jika lingkungan keluarga
bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis
pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.
Faktor
pengalaman hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan
dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan
kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman
masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis.
7.
Faktor
religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai
pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam
individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi
stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.
Faktor
hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan)
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum
yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota
profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus
tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam
kesempatan yang berbeda.
9.
Faktor
emotional quotient (EQ)
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai
mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ
lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah
hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya
EQ dapat
melahirkan perilaku yang tidak etis
(Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa
sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku
etis dan tidak etis.
Kenapa saya memilih jurusan akuntansi?
Saya
memilih jurusan akuntansi karena ketika saya lulus dari SMA sebenarnya banyak
keinginan saya untuk memilih jurusan selain akuntansi. Tetapi pada saat itu
saya berfikir mau yang pasti-pasti aja deh gausah yang macem-macem. Karena saat
itu saya juga tidak terlalu percaya diri dengan jurusan diluar akuntansi
tersebut. Dan karena disetiap perusahaan/usaha apapun itu pasti selalu
membutuhkan bagian akuntansi.
Sekian.
Apakah
berminat menjadi seorang auditor?
Saya berminat menjadi seorang auditor
karena seorang lulusan akuntansi pasti akan berhubungan dengan urusan mengaudit
suatu laporan keuangan, saya ingin menerapkan ilmu yang sudah saya dapat diperkuliahan
dan berkontribusi bagi perusahaan dimana saya akan bekerja nantinya.
Referensi:
Dewi, Listya Kanda. 2012. “Akuntan
Publik dalam Penegakan Kode Etik Profesi” Jurnal
Ilmiah
Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. “Etika
& Profesional Akuntan Publik” Pekbis
Jurnal, Vol. 1, No. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar