Senin, 09 Oktober 2017

Tugas Softskill 1

Kode Etik Profesi Akuntansi
Seiring dengan berkembangnya industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga mengalami perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa akuntan publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam melakoni perannya, akuntan publik dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme. Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik. Kode etik tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun semakin tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit.

Pengertian Etika
Kata etika berasal dari kata  “Ethos” yang dalam bahasaYunani artinya “kebiasaan atau karakter” (Siagian, 1996:3). Ia merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata etika mempunyai tiga makna yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan menurut Bertens (2004:32), arti etika dapat dianalisis dari 2 sudut pandang, yaitu etika sebagai praksis dan etika sebagai refleksi. Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan walaupun seharusnya dipraktikkan. Sebagai refleksi, etika merupakan pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi, kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pedoman bagi seseorang mengenai baik buruknya atau benar salahnya suatu perbuatan.
Profesi Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik.
Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b. Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h. Tidak berada dalam pengampuan.


Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU.
Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
     perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk   usaha perseorangan.
c. Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
    akuntansi.
d. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
e. Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit: alamat akuntan publik; nama dan domisili kantor; maksud dan tujuan pendirian kantor.
f. Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha   persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain
Etika dalam Profesionalisme Akuntan Publik
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau kewajiban menurut undang-undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para langganannya serta hubungan antara ssesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan masayarakat, pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang diberikan, serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindakan dan pikiran, serta integritas moral.
Karena akuntan publik merupakan pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam profesi ini. Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku profesional. Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional, yaitu para profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus menjunjung tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap jasa yang diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya kertidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat merugikan akuntan publik yang lain.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Prinsip Etika Akuntan
Bagian ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip terebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi.
Setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini:
a.    Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.    Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh  yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain, memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
c.    Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perudang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d.   Prinsip Kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e.    Prinsip Perilaku Profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindaan yang mendiskreditkan profesi.

Aturan Etika Akuntan
Aturan etika akuntan terdiri dari:
a.       Ancaman dan pencegahan
b.      Penunjukkan KAP, Praktisi, atau Jaringan KAP
c.       Benturan kepentingan
d.      Pendapat kedua
e.       Imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya
f.       Pemasaran jasa profesional
g.      Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya
h.      Penyimpanan aset milik klien
i.        Objektivitas-semua jasa profesional
j.        Independensi dalam perikatan assurance
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik

Griffin dan Ebert (2998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan.
Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.    Faktor posisi/kedudukan
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.    Faktor imbalan yang diterima (berupa gaji/upah dan penghargaan/insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil.
3.    Faktor pendidikan (formal, non formal, informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.    Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja)
Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidakmemberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.    Faktor lingkungan keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik.
Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.    Faktor pengalaman hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis.
7.    Faktor religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.    Faktor hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan)
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.    Faktor emotional quotient (EQ)
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat
melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Kenapa saya memilih jurusan akuntansi?

Saya memilih jurusan akuntansi karena ketika saya lulus dari SMA sebenarnya banyak keinginan saya untuk memilih jurusan selain akuntansi. Tetapi pada saat itu saya berfikir mau yang pasti-pasti aja deh gausah yang macem-macem. Karena saat itu saya juga tidak terlalu percaya diri dengan jurusan diluar akuntansi tersebut. Dan karena disetiap perusahaan/usaha apapun itu pasti selalu membutuhkan bagian akuntansi.
Sekian.

Apakah berminat menjadi seorang auditor?
Saya berminat menjadi seorang auditor karena seorang lulusan akuntansi pasti akan berhubungan dengan urusan mengaudit suatu laporan keuangan, saya ingin menerapkan ilmu yang sudah saya dapat diperkuliahan dan berkontribusi bagi perusahaan dimana saya akan bekerja nantinya.
Referensi:
Dewi, Listya Kanda. 2012. “Akuntan Publik dalam Penegakan Kode Etik Profesi” Jurnal Ilmiah

Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. “Etika & Profesional Akuntan Publik” Pekbis Jurnal, Vol. 1, No. 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar